Perkumpulan Studi Kebijakan Publik dan Penegakan Perkumpulan SKPPHI berdiri sejak 5 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor: AHU-0004580.AH.01.07 Tahun 2021 dan Surat Tanda Lapor (SKT) Kesbangpol DKI Jakarta No. 276/BH/KESBAG/XI/2021.
SKPPHI dibentuk untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya kebijakan publik dan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan serta berpihak kepada kepentingan publik.
Selengkapnya

Untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan, pengurus DPP SKPPHI melaksanakan audiensi dan memperkenalkan diri kepada seluruh unsur pemerintah demi terciptanya sinergitas yang baik.
Dalam setiap Audiensi, perkumpulan SKPPHI meminta arahan dan masukan yang relevan dengan visi misi perkumpulan.
TontonKanal publikasi berita dan kegiatan
Rabu, 27 Juli 2022, Seminar Nasional dan Pengukuhan Pengurus DPP Lembaga SKPPHI.
Klik disini untuk informasi lebih lanjut !Jadwal dan Materi dalam konfirmasi
Jadwal dan Materi dalam konfirmasi
Jadwal dan Materi dalam konfirmasi
Jadwal dan Materi dalam konfirmasi
Jadwal dan Materi dalam konfirmasi
Kegiatan Audiensi DPP SKPPHI bersama Direktorat Hukum Badan Narkotika Republik Indonesia (BNN RI)
Penyerahan SK Mandat dari DPP SKPPHI kepada Calon Ketua DPD Provinsi Jawa Timur
Melaporkan Holywings ke SPKT Polda Metro Jaya terkait Dugaan tindak pidana penodaan agama Promo Miras "Muhammad & Maria"
Kegiatan Audiensi DPP SKPPHI bersama Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Republik Indonesia


1 Kami melakukan studi dan kajian terhadap setiap kebijakan pemerintah yang didasari untuk kepentingan rakyat
2 Kami melakukan studi dan kajian terhadap setiap kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum
3 Kami melaksanakan kegiatan-kegiatan edukasi dan diskusi publik bersifat non akademik
4 Kami terbuka terhadap peran serta masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan kami
Pandangan SKPPHI Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Publik dan Penegakan Hukum Yang Menjadi Sorotan & Perhatian Publik

"Ini bukan soal adu kekuatan antara IDI dan dr. Terawan tetapi IDI juga harus melihat secara proporsional bahwa apa yang lakukan oleh dr. Terawan dengan terobosan baru cara pengobatannya yang fenomenal termasuk pembuatan Vaksin Nusantara cukup diterima masyarakat, artinya dr. Terawan sudah membuktikan keilmuannya walaupun harus mendapat sanksi dari organisasi,”

"Wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini menjadi perdebatan publik. SKPPHI berpandangan jika pembahasan ini sudah sepatutnya dihentikan, karena sudah jelas wacana tersebut melanggar konstitusi. Pemerintah harus taat kepada konstitusi dan itu telah ditegaskan oleh presiden Jokowi jika dirinya tidak tertarik memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden".

Publik menanti-nanti langkah cepat pemerintah mencari solusi mengatasi kelangkaan sekaligus menekan kenaikan harga minyak goreng. Pemerintah berkewajiban memastikan bahan kebutuhan pokok termasuk minyak goreng tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau".
Kajian Strategis adalah merupakan hasil kajian dengan metode normative empiris berdasarkan sumber data permasalahan sosial yang dipandang perlu dilakukan suatu kajian. Kajian semata-mata dilakukan hanya untuk mengetahui jawaban dari penyebab terjadinya permasalahan, dan selain itu kajian ini dimaksudkan juga untuk menambah referensi dalam ilmu pengetahuan

OPINI – Apa Itu Trias Politica? Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik Tiga Terangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.
Selengkapnya
SKPPHI.COM - Dalam perjalanan kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), ternyata didalam implementasinya telah menimbulkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan berbagai pihak, atas dasar itulah berbagai pihak termasuk Organisasi Advokat telah mengajukan permohonan Uji Materiil atas UU Advokat, dan berdasarkan data yang ada, UU Advokat telah diuji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 23 kali.
Selengkapnya
Menjadi Anggota dan Relawan


“Kami harapkan kedepan agar SKPPHI kita berkolaborasi khususnya melakukan pencerdasan kepada masyarakat. Apa dampak korupsi, dan yang utamanya kita adalah mencegah, dan membangun integritas, ini yang harus kita bangun bersama. Kita juga harapkan lembaga ini (SKPPHI) tetap kredibel untuk kepentingan masyarakat”, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.


“Setiap Komponen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan negara ini, cuma kedudukannya berbeda, BNN adalah pelaksana negara yang formal terstruktur dan bagian dari Performance negara. Ketika ada pemberantasan Narkotika, itulah negara yang menjalankan tugasnya. Komponen negara itu bukan hanya TNI, ternasuk SKPPHI juga yang mempunyai tanggung jawab”, Direktur Hukum BNN RI Susanto, SH, MH


Kami siap menjalankan amanah untuk membentuk Kepengurusan di daerah. Kami yakin lembaga ini sudah tepat dan sangat bagus untuk kami kembangkan sebagai wadah studi dalam setiap kebijakan publik, dan banyak hal-hal yang akan kami bedah dan kami kaji terkait kebijakan-kebijakan didaerah yang akan kami bahas.